Imsak artinya menahan. Yang dimaksud
di sini adalah berhenti dari makan dan minum dan segala pembatal saat sahur.
Kapankah sebetulnya disyariatkan
berhenti, ketika adzan tanda masuknya subuh atau adzan sebelum masuk waktu
subuh? Karena dalam banyak hadits menunjukkan bahwa subuh memiliki dua adzan,
beberapa saat sebelum masuk subuh dan setelah masuk waktu subuh. (di Indonesia
tanda ''imsak sebelum subuh'' ini dilakukan dengan petasan, bunyi sirine, bedug
atau pengumuman lewat tv dan radio)
Asy-Syaikh Al-Albani
rahimahullahu[1] (salah seorang ulama besar ahlulhadits) mengatakan:
“Masalah ini, di mana banyak orang
(meyakini) bahwa makan di malam hari pada saat puasa diharamkan sejak adzan
pertama (yakni sebelum masuknya waktu subuh), yang adzan ini mereka sebut
dengan adzan imsak, tidak ada dasarnya dalam Al-Qur`an, As-Sunnah dan dalam
satu madzhabpun dari madzhab para imam yang empat. Mereka semua justru sepakat
bahwa adzan untuk imsak (menahan dari pembatal puasa) adalah adzan yang kedua
yakni adzan yang dengannya masuk waktu subuh. Dengan adzan inilah diharamkan
makan dan minum serta melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Adapun adzan
pertama yang kemudian disebut adzan imsak, pengistilahan semacam ini
bertentangan dengan dalil Al-Qur`an dan Hadits. Adapun Al-Qur`an, maka Rabb
kita berfirman –dan kalian telah dengar ayat tersebut berulang-ulang–…
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مَنَ
الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187)
Ini merupakan nash yang tegas di
mana Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan bagi orang-orang yang berpuasa yang
bangun di malam hari untuk melakukan sahur. Artinya, Rabb kita membolehkan
untuk makan dan mengakhirkannya hingga ada adzan yang secara syar’i dijadikan
pijakan untuk bersiap-siap karena masuk waktu fajar shadiq (yakni masuknya
waktu subuh, -pent.). Demikian Rabb kita menerangkan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menegaskan makna ayat yang jelas ini dengan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari
dan Muslim bahwa Nabi mengatakan:
لاَ يَغُرَّنَّكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ
فَإِنَّمَا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ
“Janganlah kalian terkecoh oleh
adzan Bilal, karena Bilal adzan di waktu malam.” (Yakni sebelum masuk waktu
subuh.)
Dalam hadits yang lain selain
riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
لاَ يَغُرَّنَّكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ
فَإِنَّمَا يُؤَذِّنُ لِيَقُوْمَ النَّائِمُ وَيَتَسَحَّرُ الْمَتَسَحِّرُ
فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ
“Janganlah kalian terkecoh oleh
adzan Bilal, karena Bilal adzan untuk membangunkan yang tidur dan untuk
menunaikan sahur bagi yang sahur. Maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu
Ummi Maktum melantunkan adzan (adzan pertanda masuk waktu subuh)….”
(Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, hal. 344-345)
(Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, hal. 344-345)
Ibnu Hajar (salah seorang ulama
besar ahlulhadits) dalam Fathul Bari syarah Shahih Al-Bukhari (4/199) juga
mengingkari perbuatan semacam ini. Bahkan beliau menganggapnya termasuk bid’ah
yang mungkar (yaitu menjadikan imsak sebelum waktu subuh).
Di sisi lain, adapula yang melakukan
sahur di tengah malam. Ini juga tidak sesuai dengan Sunnah Nabi, sekaligus
bertentangan dengan maksud dari sahur itu sendiri yaitu untuk membantu orang
yang berpuasa dalam menunaikannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بَكِّرُوا بِاْلإِفْطَارِ،
وَأَخِّرُوا السَّحُوْرَ
“Segeralah berbuka dan akhirkan
sahur.” (Shahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1773)
عَنْ أَبِي عَطِيَّةَ قَالَ: قُلْتُ
لِعَائِشَةَ: فِيْنَا رَجُلاَنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُوْرَ،
وَاْلآخَرُ يُؤَخِّرُ اْلإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ السُّحُوْرَ. قَالَتْ: أَيُّهُمَا
الَّذِي يُعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُوْرَ؟ قُلْتُ: عَبْدُ اللهِ
بْنُ مَسْعُوْدٍ. قَالَتْ: هَكَذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَصْنَعُ
Dari Abu ‘Athiyyah ia mengatakan:
Aku katakan kepada ‘Aisyah: Ada dua orang di antara kami, salah satunya
menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, sedangkan yang lain menunda
berbuka dan mempercepat sahur. ‘Aisyah mengatakan: “Siapa yang menyegerakan
berbuka dan mengakhirkan sahur?” Aku menjawab: “Abdullah bin Mas’ud.” ‘Aisyah
lalu mengatakan: “Demikianlah dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
melakukannya.”
(HR. At-Tirmidzi, Beliau menyatakan: “Hadits hasan shahih.”)
(HR. At-Tirmidzi, Beliau menyatakan: “Hadits hasan shahih.”)
Batas akhir bolehnya makan sahur
sampai adzan subuh, apabila telah masuk adzan subuh maka hendaknya menahan
makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ayat dalam surah Al
Baqoroh ayat 187.
Apabila telah yakin akan masuk waktu
subuh dan seseorang sedang makan atau minum maka hendaknyalah berhenti dari
makan dan minumnya. Ini merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Ulama
ahlulhadits Saudi Arabia).
Apabila seeorang ragu apakah waktu
subuh telah masuk atau tidak, maka diperbolehkan makan dan minum sampai ia
yakin bahwa waktu subuh telah masuk.
Hal ini berdasarkan firman Allah
Taála :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan dan minumlah kalian
hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah
puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)
Ayat ini memberikan pengertian
apabila fajar subuh telah jelas nampak maka harus berhenti dari makan dan
minum, adapun kalau belum jelas nampak seperti yang terjadi pada orang yang
ragu di atas masih boleh makan dan minum.
Apa yang diistilahkan oleh
kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan)
beberapa saat sebelum adzan Shubuh adalah perbuatan bid’ah (perkara yang
diada-adakan dan bukan merupakan sunnah Rasulullah) karena dalam ajaran nabi
shallallahu alaihi wasallam tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan
fajar dikumandangkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَذَّنَ بِلاَلٌ فَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍِ
“Apabila Bilal mengumandangkan adzan
(adzan pertama untuk membangunkan orang, bukan adzan subuh), maka (tetap) makan
dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (adzan pertanda
masuk waktu subuh).” (Muttafaqun ‘alaih)
Demikianlah, dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu álaihi wasallam.
Dan Allah-lah Yang memberi taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar